Oleh Amin Muhtar, S.Hum., M.H.I. A. Latar Belakang Sebagaimana telah menjadi sebuah konvensi masyarakat akademik Islam bahwa pegangan dalam menempuh kehidupan beragama adalah kitab Suci al-Qur’an dan al-Sunnah. Demikian halnya, dalam dua sumber tersebut merupakan embrio munculnya aturan-aturan Allah kepada hamba-hamban-Nya. Pada prinsipnya hukum Islam bersumber dari wahyu Ilahi, yakni al-Quran, yang kemudian dijelaskan lebih rinci oleh Nabi Muhammad saw. melalui Sunnah dan hadisnya. Wahyu ini menentukan norma-norma dan konsep-konsep dasar hukum Islam yang sekaligus merombak aturan atau norma yang sudah mentradisi di tengah-tengah masyarakat manusia. Namun demikian, hukum Islam juga mengakomodasi berbagai aturan dan tradisi yang tidak bertentangan dengan aturan-aturan dalam wahyu Ilahi tersebut. Dari dua sumber tersebut manusia memiliki tuntutan secara emosional dan kesadaran akan pentingnya menggali hukum yang dikehendaki Tuhannya. S...