Oleh: Nela Azizah, S.E.Sy., M.E. laziza111@gmail.com Dosen Prodi Ekonomi Syariah STAI Al-Ma’arif Ciamis I. PENDAHULUAN Bank merupakan suatu lembaga bisnis, dan sistem bunga menjadi suatu mekanisme bank untuk pengelolaan peredaran dana masyarakat. Anggota masyarakat yang memiliki dana, dapat – bahkan diimbau untuk – menitipkan dana mereka yang tidak digunkan pada bank untuk jangka waktu tertentu. Kemudian bank meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan dana untuk usaha dalam jangka waktu tertentu pula. Anggota masyarakat yang meminjam dana dari bank pada umumnya untuk dipergunakan sebagai modal usaha, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Dan dia akan mendapat keuntungan dari usahanya yang dimodali oleh bank tersebut. [1] Pembahasan tentang bank mengalami banyak kontroversi terutama mengenai status hukum bunga bank, khususnya masyaraka...